Media Arahbaru
Beranda Berita LBH Yusuf Laporkan Dharma-Kun ke Bawaslu DKI Jakarta

LBH Yusuf Laporkan Dharma-Kun ke Bawaslu DKI Jakarta

Arah Baru – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Selasa (20/08/2024).

Dugaan ini terkait dengan pemalsuan dan penyalahgunaan data pribadi pemilih, yang dilakukan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan tersebut.

Menurut Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson, laporan ini muncul setelah LBH Yusuf menerima pengaduan dari ratusan warga Jakarta pada Senin (20/08/2024). Para warga yang mengadu menyatakan bahwa data pribadi mereka, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dicatut tanpa izin untuk mendukung pencalonan Dharma-Kun.

“Para warga Jakarta yang melaporkan kepada kami mengaku tidak pernah memberikan data pribadi mereka untuk mendukung pasangan calon tersebut, baik secara langsung maupun melalui tim sukses,” jelas Andi Carson.

LBH Yusuf juga menyoroti keganjilan dalam proses verifikasi administrasi terhadap dukungan bagi Dharma-Kun. Pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama, pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah hanya memperoleh 447.469 dukungan yang valid.

Namun, pada verifikasi faktual kedua, jumlah dukungan melonjak drastis menjadi 677.065 dukungan, sebuah peningkatan yang dianggap tidak wajar.

“Berdasarkan fakta-fakta ini, kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana pemilu yang melibatkan pemalsuan data pribadi pemilih. Dugaan ini semakin diperkuat dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasangan Dharma-Kun dalam proses verifikasi administrasi,” tambah Andi Carson.

LBH Yusuf menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka, dan transparan demi menjaga integritas pemilukada DKI Jakarta. Selain itu, LBH Yusuf juga menyayangkan keputusan KPU DKI Jakarta yang tetap meloloskan Dharma-Kun meski terdapat dugaan kecurangan yang serius.

Tindakan ini, menurut Andi, dapat dikenakan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 264 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah.

Kemudian Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal 36 juta rupiah.

Selanjutnya Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur tentang penyalahgunaan data pribadi dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.

“Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang juga mencakup ancaman pidana terkait penyalahgunaan data,” jelas Andi.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, maka hal ini akan mencederai proses demokrasi di Jakarta dan menodai marwah pemilukada,” tambah Andi.

Dijelaskan Andi, selain melapor ke Bawaslu, LBH Yusuf juga telah melayangkan somasi kepada KPU DKI Jakarta dan mengajukan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!