Media Arahbaru
Beranda Hukum KPK Soroti RUU KUHAP yang Dinilai Tak Sinkron

KPK Soroti RUU KUHAP yang Dinilai Tak Sinkron

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya ketidakharmonisan antara RUU perubahan KUHAP dan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang KPK.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan forum diskusi terbatas (FGD) guna membahas persoalan tersebut secara mendalam.

“Benar, pada Kamis (10/7), KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.

“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dibahas DPR

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini tengah menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi 2025 dan sedang digodok oleh Komisi III DPR RI.

Pada Kamis (10/7), Komisi III menyatakan telah merampungkan pembahasan terhadap 1.676 butir dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi landasan revisi.

Proses selanjutnya berada di tangan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, yang bertugas mengolah hasil pembahasan sebelumnya antara DPR dan pemerintah menjadi draf akhir revisi undang-undang.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!