Media Arahbaru
Beranda Berita Tidak Hanya PDI-P, Ini Sejumlah Parpol Yang Bisa Mengusung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta

Tidak Hanya PDI-P, Ini Sejumlah Parpol Yang Bisa Mengusung Calon Sendiri di Pilgub Jakarta

Arah Baru – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima sebagian tuntutan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sejumlah partai di DKI Jakarta diketahui dapat mengusung Calon Gubernur tanpa membentuk gabungan parpol alias sendiri.

Sejumlah Parpol tersebut dapat memajukan calon sendiri lantaran perolehan suara mereka pada Pileg 2024 melampaui 7,5% suara sah Pileg 2024.

Diketahui jika jumlah DPT di DKI Jakarta berjumlah sekitar 8,2 juta jiwa yang dimana jika mengacu pada putusan MK maka ambang batas minimal perolehan suara untuk pencalonan Gubernur adalah sebesar 7,5%.

Adapun sejumlah Partai-Partai yang dapat memajukan calon tanpa membentuk gabungan partai adalah PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PSI dan PAN.

Namun selain daripada PDIP, seluruh Parpol yang dapat mengajukan calon sendiri sudah tergabung dalam koalisi yang memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur.

Berikut jumlah perolehan suara partai-partai yang dapat mengajukan pasangan calon sendiri tanpa membentuk gabungan partai :

PKS : 1.012.028 Suara (16,68%)

PDIP : 850.174 Suara (14,01%)

GERINDRA : 728.297 Suara (12%)

NASDEM : 545.819 Suara (8,99%)

GOLKAR : 517.819 Suara (8,53%)

PKB : 470.652 Suara (7.76%)

PSI : 465.936 Suara (7.68%)

PAN : 455.906 (7.51%)

(Brt/Ab)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!