Litbang Kompas: 62,2 Persen Respoden Setuju Hak Angket
Arahbaru – Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan sebanyak 62,2 persen responden setuju dengan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pilpres 2024.
Sementara yang tidak setuju DPR menggunakan hak angket sebesar 33 persen dan tidak tahu atau tidak menentukan pilihan sebanyak 4,8 persen.
“Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, Senin (04/03/2024), dilansir dari kompas.com.
Jajak pendapat Litbang Kompas itu digelar pada 26-28 Februari 2024.
Yohan mengungkapkan sikap sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut. Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (*)