Media Arahbaru
Beranda Berita Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Arahbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan pada Kamis (25/05/2023).

Dengan putusan tersebut, Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu diskriminatif dan tidak adil.

Ia membandingkan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen lainnya yang berusia lima tahun.

“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

“Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,” kata Arief.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Dissenting Opinion

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan Nurul Ghufron itu ternyata tidak bulat atau dissenting opinion. Empat hakim tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga lima tahun.

Empat hakim tersebut adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Keempat hakim tersebut menilai ketidakseragaman masa jabatan pimpinan lembaga negara sebagai ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Para hakim menilai dalil yang dibangun oleh Ghufron itu asumsi belaka karena tidak ditopang bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan

“Terlebih lagi berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya,” kata hakim.

Misalnya pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun; anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun; masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun;

Kemudian masa jabatan keanggotaan Komnas HAM selama 5 tahun; anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 tahun; dan masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun.

Selain itu, mereka khawatir akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga negara.

“Dalam kondisi demikian, Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” kata para hakim. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!