Media Arahbaru
Beranda Hukum Mantan Dirjen Jumeri Ungkap Ada Pihak KSP Tanyakan Permendikbud soal Chromebook

Mantan Dirjen Jumeri Ungkap Ada Pihak KSP Tanyakan Permendikbud soal Chromebook

Arah Baru – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemedikbudristek, Jumeri, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap adanya pihak dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang sempat mempertanyakan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam dakwaan disebutkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Pada lampiran X aturan tersebut tercantum pengadaan perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome serta device management yang telah teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Dalam BAP Jumeri dijelaskan bahwa pihak KSP yang menanyakan regulasi tersebut bernama Tri Santoso. Hakim kemudian meminta Jumeri menjelaskan secara rinci maksud dan isi komunikasi dengan Tri.

“Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden (KSP) menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?” tanya hakim.

Jumeri lantas memaparkan bahwa pertanyaan tersebut muncul karena Tri menerima berbagai laporan dari daerah terkait polemik dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2021.

“Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri.

Majelis hakim kemudian kembali menggali lebih jauh apakah ada arahan lanjutan dari Tri. Jumeri menegaskan bahwa komunikasi tersebut hanya sebatas menjawab pertanyaan yang diajukan.

“Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri.

“Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?” tanya hakim.

“Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” jawab Jumeri.

“Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?” tanya hakim.

“Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak,” jawab Jumeri.

Selain itu, hakim juga menanyakan dugaan adanya titipan nama pengusaha dari Nadiem. Menanggapi hal tersebut, Jumeri menegaskan tidak pernah menerima permintaan semacam itu.

“Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim.

“Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi itu dan memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!