Mantan Pimpinan KPK Kritik Keras Sengkarut Penanganan Kasus Basarnas
Arah Baru – Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad dan Saut Situmorang memberikan kritik yang keras kepada KPK terkait dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Tidak tanggung-tanggung, Abraham Samad sampai menyebut jika apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK saat ini sangat memalukan, karena menurutnya pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan dan pengambilan keputusan penetapan tersangka harus melibatkan pimpinan tertinggi KPK.
Samad menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terhadap Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi adalah suatu kekeliruan meskipun kemudian diralat oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak.
“Karena setiap keputusan diambil oleh pemimpin KPK, maka menurut saya kejadian dan kekisruhan kemarin yang tiba-tiba Alex mengumumkan (tersangka), lalu dianulir oleh Tanak, ini adalah tindakan yang dungu dan memalukan,” kata Samad dilansir dari cnn Indonesia, Sabtu (29/07/2023).
Samad juga menilai jika kesalahan tersebut tidak lepas dari tanggung jawab dari seluruh pimpinan dari KPK mengingat seluruh keputusan strategis dalam KPK menerapkan asas kolektif kolegial dengan melibatkan lima pimpinan KPK.
“Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK,” tambahnya.
Disisi lain, Mantan Wakil Ketua KPK Peridoe 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan jika Pimpinan KPK saat ini sangat tidak fokus dalam penanganan kasus korupsi Basarnas. Dirinya juga menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh para pimpinan KPK saat ini yang menurutnya tidak memahami proses OTT.
“Ini gambaran pimpinan KPK sudah tidak fokus lagi pada kerja-kerja pemberantasan korupsi yang kompetitif. Masing-masing (pimpinan KPK) selain memiliki masalah dengan karakter dan integritas, juga memiliki masalah tentang kompleksitas OTT,” kata Saut, Sabtu (29/07/2023).
Saut juga menjelaskan jika peristiwa pidana sudah terjadi, maka tetap harus dilanjutkan, bahwa terjadi polemik siapa yang mengusut dalam kerangka urusan formil dan materil itu hanyalah masalah manajemennya saja.
Saut menerangkan jika bukan kali ini saja KPK mengurus kasus korupsi yang melibatkan anggota aktif TNI, Saut menyebut jika sebelumnya KPK pernah mengurus kasus korupsi dari helikopter AW-101 juga.
“Bahkan, ini sudah jelas saat ketika penyelidikan dimulai yang berujung OTT itu, mereka sudah tidak paham mana yang prioritas dan yang bukan. Intinya sangat tidak fokus,” ucapnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




