Menteri ESDM Pastikan 5 PerusahaanTambang Raja Ampat Miliki Izin Resmi

Arah Baru – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aktivitas pertambangan akan berlangsung di lima pulau utama, yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo, sebagaimana dilaporkan Antara pada Minggu (8/6/2025).
Berikut daftar perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII yang mengelola area seluas 13.136 hektar di Pulau Gag kini telah memasuki fase Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku sampai 30 November 2047.
Perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum di tahun 2022 dan tambahan AMDAL Tipe A yang disahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun lalu. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) disahkan pada tahun 2020. Sampai tahun 2025, luas area tambang yang dibuka mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar sudah direklamasi.
Saat ini, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan limbah cair karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Operasi Produksi yang diterbitkan melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 pada tanggal 7 Januari 2024, dengan masa berlaku hingga 7 Januari 2034. Luas area pertambangan mereka mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.
Dari sisi lingkungan, PT ASP sudah mengantongi dokumen AMDAL sejak tahun 2006, serta UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun yang sama.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033. Wilayah operasionalnya seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.
Saat ini, aktivitas perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi berupa pengeboran dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan terkait aspek lingkungan.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku sampai tahun 2033, dengan area seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Perusahaan ini juga memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022. Meskipun produksi dimulai sejak 2023, saat ini tidak ada kegiatan produksi yang sedang berlangsung.
3. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Kunjungi Raja Ampat, Bahlil Cek Langsung Kondisi Pulau Gag
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Pulau Gag di Raja Ampat pada Sabtu (7/6).
Dalam kunjungan tersebut, Bahlil berdialog dengan masyarakat lokal yang menyatakan dukungannya terhadap kelanjutan aktivitas operasional PT GAG Nikel.
Warga yang ditemui juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Jadi berita berita itu benar atau salah? Makanya saya turun sendiri ini,” kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan diterima, Sabtu (7/6/2025).
Bahlil pun menegaskan, kedatangannya hendak memastikan kegiatan pertambangan dilakukan perusahaan GAG Nikel berjalan sesuai dengan aturan tanpa merusak alam.
“Makanya saya datang ke sini untuk memastikan langsung. Kepada seluruh masyarakat juga. Saya melihat secara objektif, apa sih yang sebenarnya terjadi. Saya senang bisa ketemu warga disini,” Bahlil menandasi.
Stop Sementara
Sebagai catatan, Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel yang dijalankan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan kerusakan ekosistem akibat kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Gag yang sekarang lagi mengelola, untuk sementara kita hentikan operasinya,” ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penangguhan izin operasional tersebut diberlakukan sementara menanti hasil pemeriksaan dan verifikasi dari tim yang bertugas di lokasi. Bahlil juga menyampaikan rencananya untuk segera mengunjungi Papua Barat Daya guna melakukan inspeksi langsung ke beberapa area terkait.
“Melarang itu bukan seterusnya, untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu. Sampai menunggu hasil peninjauan dan verifikasi dari tim saya,” kata Bahlil.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now