Baleg DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah
Arah Baru – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya berencana merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 guna menyertakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa DPR siap untuk membahas regulasi tersebut bersama pemerintah.
“Sangat mungkin (revisi prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9).
Ia juga menuturkan bahwa DPR siap mengambil alih pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif legislatif apabila kesepakatan dengan pemerintah sudah tercapai.
“Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,” ucapnya.
“Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya gitu dan itu kita jalankan secara mekanisme pembentukan undang-undang,” lanjut Doli.
Menurut politikus Partai Golkar itu, proses legislasi akan berlangsung lebih cepat apabila RUU tersebut berasal dari inisiatif DPR, karena hanya akan ada satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Memang dalam proses pembentukan undang-undang, itu lebih cepat kalau menjadi usulnya DPR. Karena kan nanti setelah jadi rancangan, DIM-nya kan tinggal cuma satu yaitu DIM pemerintah, itu yang membuat prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
“Nah jadi kalau misalnya ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR diserahkan inisiatif dari DPR, ya kami siap saja,” tambah Doli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).
Yusril menyebut bahwa ia telah mendiskusikan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025–2026 bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu keputusan apakah usul tersebut akan diinisiasi oleh DPR atau tidak.
“Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” katanya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025 lalu.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




