Media Arahbaru
Beranda Hukum KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Geledah Rumah Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Arah Baru – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, termasuk kediamannya di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Barat pada Jumat (15/8).

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang relevan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Budi pada Jumat.

Budi menyebut kedua rumah itu masing-masing berada di Depok, Jawa Barat dan daerah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk gawai.

“Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar dia.

Penggeledahan telah dilakukan oleh KPK pada 11 Agustus 2025. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga mengeluarkan keputusan resmi yang melarang tiga individu, termasuk Yaqut, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kebijakan pelarangan tersebut diberlakukan guna memastikan ketiganya tetap berada di dalam negeri agar dapat memenuhi keperluan penyidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam (6) bulan ke depan,” kata Budi pada pekan lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah status penanganan perkara terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan ekspose kasus.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bersifat umum, yang berarti belum ada individu yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab masih akan diungkap dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dari temuan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memastikan nilai pasti kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, lembaga antirasuah ini mengungkap bahwa lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga turut terlibat dalam proses pengurusan kuota tambahan tersebut.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!