Media Arahbaru
Beranda Berita Prabowo Dapat Gelar Jenderal TNI Kehormatan, Dulu Pernah Diberhentikan

Prabowo Dapat Gelar Jenderal TNI Kehormatan, Dulu Pernah Diberhentikan

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Arahbaru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Penyematan bintang empat itu dilakukan di rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di markas besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/02/2024).

“Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selamat,” kata Jokowi.

Pemberian pangkat istimewa itu menuai kontroversi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamidz seperti yang dilansir dari kompas.com, menyebut secara etika dan moral pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menjadi keputusan yang problematis.

“Presiden (Joko Widodo) mungkin tak akan terhalang secara politik untuk melakukan keputusan tersebut, tapi dari segi moral dan etika, tentu menjadi keputusan yang problematis,” kata Usman, Selasa (27/02/2024), yang dilansir dari kompas.com.

Usman mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu tidak akan diterima sebagai alasan pencucian dosa bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Secara hukum, khususnya hukum internasional hak asasi manusia maupun hukum pidana internasional, keputusan itu tidak akan diterima,” ujar Usman.

“Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan akan dipandang “mencuci” kontroversi masa lalu karier militer Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. Impunitas tetap tidak boleh dibiarkan atau dinormalkan,” kata dia.

Diberhentikan dari TNI

Seperti diketahui, Prabowo Subianto diduga terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998. Hal tersebut diperkuat dengan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

Keputusan DKP tersebut merekomendasikan Prabowo untuk diberhentikan dari dinas keprajuritan. 

Melansir dari tempo.co, ada 11 pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo.

Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi dan disiplin hukum di lingkungan ABRI

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo diteken Ketua Dewan Kehormatan Perwira, Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo, dan enam anggota berpangkat letnan jenderal, yaitu Djamari Chaniago, Fachrul, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Arie J. Kumaat, serta Susilo Bambang Yudhoyono.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!