Rokok Batangan Dilarang, Jokowi Sebut Untuk Alasan Kesehatan
Arahbaru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.
“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan penjualan rokok batangan telah dilarang di beberapa negara.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres itu ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Jokowi.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




