Sekjen Golkar Ungkap Ruang Konstitusional Pemakzulan Gibran Masih Tertutup

Arah Baru – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, merespons usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming digantikan.
Sarmuji menegaskan bahwa pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden dilakukan secara sah dan sesuai dengan konstitusi melalui proses Pemilihan Presiden.
“Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
“Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup,” sambungnya.
Sarmuji mengungkapkan bahwa seharusnya perhatian masyarakat lebih diarahkan pada upaya pembangunan negara. Ketua Fraksi Golkar di DPR ini juga mengingatkan agar tidak ada tindakan yang bisa menimbulkan perpecahan di antara rakyat.
“Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan mengenai situasi saat ini. Surat tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan pengesahan dari Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now