Sonny Danaparamita Minta Klarifikasi Menteri KKP Soal Denda Kepala Desa Kohod
Arah Baru – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny Danaparamita, mencatat adanya perbedaan antara pernyataan Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengenai kesiapan Arsin untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimistis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini,” kata Sonny dalam keterangan diterima, Senin (3/3/2025).
Sonny khawatir, jika terdapat informasi yang bertentangan, publik bisa saja menyimpulkan bahwa pemerintah gagal dalam menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara.
Dia menyarankan, agar tidak muncul spekulasi di masyarakat, Sonny meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara rinci terkait perbedaan pernyataan tersebut.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada pak menteri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetail-detailnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut,” minta Sonny.
“Saya berharap klarifikasi dari pak menteri dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan pak menteri dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik,” imbuhnya menandasi.
Tersangka
Untuk diketahui, saat ini Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dia diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin pun dikenakan denda sebesar Rp Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, melalui kuasa hukumnya, Yunihar mengaku belum mengetahui tentang denda tersebut dan menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi yang akan disampaikan.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar
“Jika pemberitahuan resmi sudah kami terima, maka akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini dalam tahanan,” imbuhnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




