Susun RUU PRT, Wakil Ketua Baleg: Pisahkan Jalur Perekrutan Langsung dan Agen
Arah Baru – Badan Legislasi DPR RI kini tengah menyusun rancangan Undang-Undang khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut akan diatur secara terpisah mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dilakukan langsung oleh pemberi kerja dan yang melalui perantara agen atau penyalur.
“Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan,” kata Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, Kamis (21/8/2025).
Martin, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, menyatakan bahwa pengaturan perekrutan pekerja rumah tangga lewat jasa agen atau penyalur menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan undang-undang ini.
Selain itu, regulasi juga akan mencakup hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga, termasuk penjabaran hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Lebih lanjut, legislator Partai NasDem itu mengatakan, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.
“Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja,” urainya.
Martin juga mendorong seluruh anggota panitia kerja untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi perkembangan teknologi dalam mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang mungkin belum tercakup dalam rancangan undang-undang saat ini, Martin meyakini bahwa undang-undang tersebut akan terus diperbarui dan disesuaikan seiring dengan kebutuhan di masa depan.
“Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online,” ujarnya.
“Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan,” jelas Martin.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




