Media Arahbaru
Beranda Politik Wacana Pilkada DPRD Muncul, CSIS Tekankan Hak Pilih Rakyat

Wacana Pilkada DPRD Muncul, CSIS Tekankan Hak Pilih Rakyat

Arah Baru – Partai-partai dalam koalisi pemerintahan mulai mengemukakan gagasan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ide ini pertama kali diperkenalkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), saat perayaan ulang tahun ke-27 PKB di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Selanjutnya, sejumlah fraksi partai di DPR, khususnya yang mendukung pemerintahan Prabowo, mulai menggelar simulasi terkait sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Namun, menurut peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, posisi kepala daerah merupakan jabatan publik yang seharusnya juga dipilih langsung oleh masyarakat.

“Kepala daerah itu jabatan publik dan mengurusi isu publik, harusnya publik punya hak untuk memilih siapa yang punya kompetisi mengurusnya, seperti presiden yang mengurusi urusan publik, nah begitu juga kepala daerah,” ujar Arya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung memungkinkan warga untuk memilih kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Dengan publik memilih kepala daerah secara langsung publik dapat menentukan sesuai keperluan publik. Dari sisi kepala daerah, maka mereka menyampaikan program yang sesuai dengan masyarat,” terang Arya.

Arya menegaskan, meski DPRD adalah perwakilan masyarakat, namun, memilih kepala rakyat adalah hak dan tidak bisa diwakilkan.

“DPRD itu kan badan perwakilan, tapi kesempatan masyarakat memilih kepala darrah tidak dapat diwakilkan badan perwakilan. Anggota legilstaif saja dipilih langsung masyarakat. Pemilihan langsung jalan terbaik untuk memilih pemimpinnya,” papar dia.

Menurut Arya, berbagai masalah yang muncul dari Pemilu kepala daerah bisa diatasi bila hulunya yakni Parpol berbenah.

“Hulunya itu di parpol, bila Parpol bisa memperbaiki calon misal dengan memilih calon berkualitas. Apalagi syarat pencalonan sudah diturunkan ambangnya,” kata dia.

“Biaya (Pilkada) besar tergantung parpol. Misal parpol tidak menarget biaya pencalonan, misal tidak ada mahar politik,” sambung Arya.

Harus Ada Revisi Pemilu

Selain itu, Arya menambahkan bahwa perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu terlebih dahulu agar gagasan tersebut dapat direalisasikan.

“Ya pasti perlu revisi UU proses DPR. Apakah akan melakukan simultan revisi UU Pemilu, apakah satu-satu. Potensi resistensi dari publik juga tinggi,” terang dia.

Terkait wacana penghapusan Pilkada itu, Arya menilai ide itu tidak hanya muncul dari pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, melainkan dari seluruh parpol kecuali PDIP.

“Ide mengembalikan ke DPRD bukan ide baru ya, tahun 2014 parpol senayan sudah membuat RUU soal Pilkada DPRD itu terjadi gelombang protes dan SBY menerbitkan Perppu intinya mengatakan Pilkada langsung. Jadi gagasan lama,” kata dia.

“Gagasan ini bukan hanya dari Cak Imin, Prabowo pernah, Bahlil, PKS. Jadi semacam sudah ada kesepakatan politik antar partai. Saya dengar PDIP yang masih mau mempertahankan langsung. Partai lain ada kecenderungan ingin dipilih DPRD,” pungkas Arya.

Mendagri Bicara Aturan di UUD 45, Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kemungkinan bagi kepala daerah untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menambahkan bahwa dalam pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh masyarakat.

“Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja,” kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah “demokratis”, yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

“Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak,” kata Tito.

Wacana Digulirkan Politisi

Tito memberikan contoh sistem pemilihan kepala pemerintahan atau kepala daerah yang dilakukan oleh parlemen, seperti yang berlaku di beberapa negara persemakmuran, di mana perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui pemungutan suara di antara anggota parlemen.

“Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament , anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister . Itu biasa ya,” sambung Tito.

Usulan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat setelah sejumlah politisi dan anggota DPR RI menyatakan dukungan.

Pada 12 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung, sambil menyebut bahwa di beberapa negara kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator di Kabinet Merah Putih sekaligus ketua umum partai pendukung pemerintah, secara terbuka menyarankan kepada Presiden Prabowo agar sistem pemilihan kepala daerah diubah menjadi melalui DPRD atau penunjukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” kata Muhaimin pada pekan lalu 23 Juli 2025.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!