Media Arahbaru
Beranda Opini Ending Dari Niat Haji Bersyarat

Ending Dari Niat Haji Bersyarat

Oleh: Muh. Nursalim

Arah Baru – Diskusi tentang niat bersyarat yang sudah saya tulis dua kali masih terus berlangsung, lewat maya maupun tatap muka. Karena memang hadis terkait dengan masalah ini masih bersifat umum, belum ada kejelasan kelanjutan dari amalan tersebut. Berikut ini saya muat ulang hadis niat bersyarat yang menjadi dasar amaliah ini.

صحيح مسلم – (ج 4 / ص 26)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ضُبَاعَةَ بِنْتَ الزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ – رضى الله عنها – أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ إِنِّى امْرَأَةٌ ثَقِيلَةٌ وَإِنِّى أُرِيدُ الْحَجَّ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « أَهِلِّى بِالْحَجِّ وَاشْتَرِطِى أَنَّ مَحِلِّى حَيْثُ تَحْبِسُنِى ». قَالَ فَأَدْرَكَتْ

Dari Ibnu Abas bahwa Dhuba’ah binti Zubeir bin Abdul Munthalib ra datang kepada Rasulullah saw ia berkata, sesungghnya aku wanita yang berat dan aku ingin menunaikan ibadah haji, apa saran baginda untukkku. Nabi bersabda, “niatlah untuk haji dan berilah syarat bahwa tempat tahalulku adalah di mana aku terkena halangan”. Berkata Ibnu Abas wanita itu akhirnya benar-benar terkena halangan. (Hr. Muslim)

Hadis ini diriwayatkan oleh banyak perawi, ada imam Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, Ahmad dan Ad Darimi. Walaupun dengan redaksi yang tidak sama tetapi semuanya menilai sebagai hadis sahih. Nashiruddin Al Albani dalam kitab Irwaul Ghalil juga menilainya sahih.

Walaupun demikian tidak semua mazhab fikih memakai hadis di atas. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhu Al islami wa adillatuhu memaparkan bahwa mazhab Hanafi dan Maliki tidak sependapat dengan niat bersyarat. Alasannya karena hadis tersebut khusus untuk Dhuba’ah binti Zubei bukan buat orang lain. Adapun mazhab Syafi’i dan Hambali membenarkan amaliah niat bersyarat ini.

Seperti yang disampaikan oleh Ibnu abas, bahwa Dhuba’ah akhirnya memang terkena halangan. Tetapi tidak ada penjelasan bagaimana kelanjutannya manasiknya. Apakah ia langsung benar-benar tahalul tidak melanjutkan rukun haji lainnya atau ia jeda beberapa saat untuk kemudian melanjutkan amaliah haji yang belum dijalankan, setelah halangan itu teratasi.

Karena itu kemudian para ulama berbeda pendapat tentang penyelesaian manasik haji dan umrah jika seseorang memakai niat bersyarat saat ihram.

Tidak perlu meneruskan manasik hajinya

Ini pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab As Syarhul Kabir.

الشرح الكبير لابن قدامة – (ج 3 / ص 529)

(ومن شرط في ابتداء إحرامه أن محلي حيث حبستني فله التحلل بجميع ذلك ولا شئ عليه) إذا شرط في وقت إحرامه أن يحل متى مرض أو ضاعت نفقته أو نفذت أو نحوه أو قال إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني فله التحلل متى وجد ذلك وليس عليه هدي ولا صوم ولا قضاء ولا غيره فان للشرط تأثيرا في العبادات بدليل أنه لو قال إن شفى مريضي صمت شهرا متتابعا أو متفرقا كان على شرطه وإنما لم يلزمه هدي ولا قضاء لانه إذا شرط شرطا كان احرامه الذي فعله إلى حين وجود الشرط فصار بمنزلة من أكمل أفعال الحج

    (Siapa yang menambahi syarat dalam memulai ihramnya, bahwa waktu tahalulku di tempat aku terhalang, maka ia diberi kelonggaran untuk melakukan semua yang dilarang dalam ihram). Jika dia mensyaratkan pada saat memulai ihramnya bahwa akan melepaskan ihram ketika sakit, kehilangan bekal atau kehabisan bekal, atau sejenisnya. Atau dia berkata, ‘Jika aku terhalang maka tehalulku di tempat itu’, Maka dirinya diberi kelonggaran untuk melepaskan ihram saat itu dan tidak perlu membayar dam baik berupa menyembelih hadyu, puasa, qadha, atau lainnya. Memberi syarat itu berpengaruh dalam ibadah. Kalau seseorang berkata, ‘bila sakitku sembuh maka aku akan berpuasa selama sebulan berturut-turut atau terpisah’, Ucapan itu akan menjadi kewajiban baginya bila syaratnya terpenuhi. Dia tidak terkena kewajiban menyembelih hadyu atau mengqadha, sebab jika seseorang memberi syarat saat niat ihram maka ihramnya berlangsung sampai syarat tersebut terpenuhi. Karena itu berarti ia dinilai telah melakukan semua amaliah haji yang lengkap.

    Kelanjutan manasik tergantung tingkat halangannya

    Menurut Manshur bin Yunus bin Idris Al Buhuti dalam kitab Kasyful Qina’ ‘an Matan Al Iqna, yang merupakan syarah kitab Al Iqna karya Al Maqdisi. Kelanjutan amaliah manasik haji bagi orang yang melafalkan niat bersyarat itu tergantung keadaan orang tersebut. Berikut penjelasnnya.

    كشاف القناع عن متن الإقناع – (ج 7 / ص 371)

    وَلَيْسَ عَلَيْهِ هَدْيٌ وَلَا صَوْمٌ وَلَا قَضَاءٌ وَلَا غَيْرُهُ ) لِظَاهِرِ حَدِيثِ ضُبَاعَةَ ؛ وَلِأَنَّهُ إذَا شَرَطَ شَرْطًا كَانَ إحْرَامُهُ الَّذِي فَعَلَهُ إلَى حِينِ وُجُودِ الشَّرْطِ فَصَارَ بِمَنْزِلَةِ مَنْ أَكْمَلَ أَفْعَالَ الْحَجِّ ( وَلَهُ الْبَقَاءُ عَلَى إحْرَامِهِ ) حَتَّى يَزُولَ عُذْرُهُ وَيُتِمَّ نُسُكَهُ

    (Dan tidak ada kewajiban atasnya menyembelih hadyu, puasa, qadha dan lainnya). Karena dhahir hadis pada kasus Dhuba’ah menunjukkan hal seperti itu. Sebab itu jika seseorang mensyaratkan syarat maka ihram yang ia lakukan sampai waktu datangnya syarat, berarti statusnya sebagai orang yang telah menyempurnakan amaliah haji.
    (Dan ia tetap pada status ihramnya), sampai hilang halangan yang menimpa kemudian menyempurnakan manasik hajinya.

    Menurut qaul ini, bila seseorang berniat ihram untuk haji atau umrah disertai syarat, maka apabila ia benar-benar kena halangan baik berupa sakit atau lainnya kelanjutan manasik hajinya tergantung tingkat keparahan halangan itu. Apabila tidak memungkinkan menyelesaikan rukun haji dan umrahnya akibat halangan tersebut maka ia telah dinilai rampung berhaji dan umrah. Namun bila ia bisa lepas dari halangan itu maka amaliah haji dan umrah yang belum dilakukan dapat dijalankan tanpa harus berniat ulang.

    Niat bersyarat itu sunnah

    Karena begitu besarnya efek niat bersyarat bagi jamaah haji dan umrah, Al Maqdisi dalam kitab Al Iqna mensunnahkan jamaah untuk menyertakan syarat ketika berniat ihram.

    لإقناع – (ج 1 / ص 348)

    فإذا أراد الإحرام نوى بقلبه قائلا بلسانه : اللهم إني أريد النسك الفلاني فيسره لي وتقبله مني وإن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني أو فلى ان احل وهذا الإشتراط سنة إذا عاقه عدو أو مرض أو ذهاب فقة أو خطأ طريق ونحوه كان له التحلل

    Bila seseorang berniat untuk berihram, ia harus berniat dalam hatinya, mengucapkannya dengan lisan: ‘Ya Allah, aku berniat untuk melakukan ibadah haji atau umrah, mudahkanlah bagiku dan terimalah dari ku. Jika ada halangan yang menyebabkan aku terhalang, maka tahalulku di tempat itu, atau aku diperbolehkan untuk tahalul.’ Menyertakan syarat ini merupakan sunnah, jika ada rintangan yang disebabkan oleh musuh, penyakit, salah jalan dan sejenisnya, maka dia boleh tahalul.

    Jamaah haji tahun ini banyak yang lansia. Mereka sangat rentan kena halangan, terutama sakit. Apabila ketika niat ihramnya disertai syarat, Fain habasani habisun fa mahalli haitsu habastani (jika aku terhalang maka tahalulku di tempat itu). Maka kalau halangan itu permanen jamaah tersebut boleh melepas ihramnya dan tidak perlu menjalankan manasik hajinya, ia sudah dinilai telah melakukan ibadah haji.

    Jika halangan itu bisa dihilangkan, misalnya sakit beberapa hari lalu sembuh maka ia langsung saja kembali mengenakan ihram dan melanjutkan manasik haji yang kurang tanpa harus membayar dam. Wallahu’lam

    Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

    Join now
    Komentar
    Bagikan:

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!