Panja DPR Terkait RUU KUHAP Tolak Usulan Pemerintah Cegat Saksi Ke Luar Negeri
Arah Baru – Usulan pemerintah soal saksi sebagai pihak yang dapat dicegah ditolak oleh Panja DPR terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ((RUU KUHAP).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, usulan itu karena dalam praktik penyidikan, selain tersangka saksi juga seharusnya dicekal keluar negeri.
“Padahal dalam praktiknya tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang ke luar negeri. Sehingga kami menambahkan saksi,” ujar Edward saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat panja di gedung DPR, Rabu malam 9 Juli 2025.
Dalam draf RUU KUHAP versi pemerintah, Pasal 84 huruf A memuat ketentuan yang melarang tersangka maupun saksi bepergian ke luar negeri.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Panitia Kerja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa pelarangan tersebut tergolong sebagai bentuk tindakan paksa terhadap saksi.
“Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa ini. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa? Gimana ini?” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan pencegahan pada saksi bisa menciptakan kesan negatif di masyarakat .
“Kalau namanya saksi, enggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya,” kata Rudianto.
Setelah mendengar mayoritas fraksi keberatan, pemerintah akhirnya menarik usulannya. “Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” kata Wakil Ketua Panja Rano Alfath kemudian mengetuk palu sidang.
Habiburokhman Ditetapkan Jadi Ketua Panja, RUU KUHAP Resmi Digodok DPR
Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.
Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima langsung oleh Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI segera membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setelah terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU tentang KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden),” ujar Habiburokhman.
Selanjutnya, Habiburokhman mengumumkan nama anggota panja dan meminta persetujuan.
“Langsung kita sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath,” kata Habiburokhman.
Adapun revisi KUHAP memuat 334 Pasal secara dan terdapat 10 substansi baru.
10 Substansi
Berikut 10 substansi pokok baru:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Sebagaimana kita tahu, KUHP baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
2. Penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi.
3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
4. Pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia.
5. Perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
6. Pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum.
7. Penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang.
8. Penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial UNCAC, dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-penadilan.
9. Upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
10. Revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




