Resmi, MA Tolak PK Moeldoko

Arah Baru – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko tentang Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal Putus : Kamis, 10 Agt 2023. Amar Putusan : TOLAK,” demikian dikutip dalam laman MA, pada Kamis (10/08/2023).
Dalam situs MA tersebut disebutkan, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun.
Seperti diketahui, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
Setelah itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, gugatan Moeldoko itu ditolak pengadilan, begitu juga dengan banding yang diajukan.
Tak patah arang, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan lagi-lagi ditolak. Hingga akhirnya mereka mengahukan PK ke MA. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now