Media Arahbaru
Beranda Opini Mencari Capres yang Peduli Masyarakat Adat

Mencari Capres yang Peduli Masyarakat Adat

Penulis: Muhammad Akhiri, S.H., M.H. – Direktur Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL)

Menjelang Pemilu 2024, banyak pertemuan – pertemuan yang dihadiri oleh bakal calon presiden dan setiap acara tersebut salah satu yang ditunggu ialah ide maupun  gagasan kebangsaan yang akan menjadi pijakan ketika memimpin negeri ini.

Sampai saat ini gagasan terkait perlindungan masyarakat adat belum banyak ditemukan pada ucapan para calon presiden yang nama mereka berseliweran baik di media maupun dalam  survei oleh lembaga survei yang katanya “kredibel”.

Hal tersebut menjadi pertanyaan, apakah isu masyarakat adat “tidak menarik” bagi para calon presiden? atau masyarakat adat tidak mempengaruhi hasil kemenangan Pilpres nanti? tentu hal ini sangat memilukan bagi masyarakat adat yang eksistensinya sudah ada sebelum Soekarno menjadi presiden, bahkan sebelum negeri ini merdeka menjadi sebuah negara yang berdaulat.

Masyarakat adat butuh perhatian khusus dari pemimpin negeri ini terutama terkait perlindungan hukum yang sudah dijamin oleh negara, hanya saja pada praktiknya masih tidak jelas terutama belum adanya Undang-Undang (UU) khusus terkait masyarakat adat.

Adanya UU masyarakat adat nantinya akan meminimalisir konflik masyarakat adat terutama konflik agraria yang masyarakat adat selalu menjadi korban dari konflik tersebut.

Negara melalui Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus hadir untuk melindungi masyarakat adat yang rentan tertindas oleh kepentingan oligarki maupun pengusaha (korporasi) melalui sebuah political will atau sebuah kebijakan yang berpihak terhadap eksistensi masyarakat adat.

Eksistensi masyarakat adat jangan sampai hanya ada pada perayaan hari kemerdekaan NKRI 17 Agustus di setiap tahun dengan para pemimpin negeri ini memakai pakaian adat di Istana Negara. Seharusnya eksistensi masyarakat adat harus di lindungi melalui UU maupun kebijakan yang berpijak pada kebutuhan hukum masyarakat adat dan supremasi hukum. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!