Media Arahbaru
Beranda Berita Tok! Hasto Kristiyanto Sah Tersangka KPK

Tok! Hasto Kristiyanto Sah Tersangka KPK

Arah Baru – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP.

“Praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sidang gugatan Hasto terhadap KPK dimulai pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam gugatannya, tim hukum Hasto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak sah.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari.

Menurutnya, KPK tidak memiliki dasar hukum yang sah ketika menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan halangan dalam penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Pihak Hasto juga meminta agar kasus yang membelit kliennya dihentikan.

“Menginstruksikan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024; serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024, yang telah menetapkan PEMOHON (HASTO KRISTIYANTO) sebagai Tersangka,” kata Maqdir.

Hasto Hormati Putusan Apa Pun

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menyerahkan seluruh proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menegaskan akan menghormati apapun keputusan yang diambil oleh hakim.

“Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Hasto kemudian mengingat kembali pernyataan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat dilantik sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang pertama kali membacakan pernyataan dari Sunarto tersebut.

Megawati menganggap pernyataan Sunarto memberikan sedikit harapan terkait penegakan hukum yang adil, menurut Hasto.

“Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto.

“Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

“Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai hasil putusan praperadilan, Hasto menyatakan keyakinannya bahwa keputusan yang diajukan akan diterima oleh majelis hakim.

“Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!