Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Hormati Keputusan Hakim
Arah Baru – Pengadilan Negeri Tipikor telah memutuskan hukuman penjara selama tiga setengah tahun kepada Hasto Kristiyanto atas keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Suap tersebut diberikan oleh mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, guna memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas Sekjen PDIP tersebut.
“KPK menghargai putusan tersebut meski harusnya berdasar dakwaan sudah terang benderang mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung,” kata Setyo saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
Untuk ke depannya, KPK akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan tersebut untuk memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis Hasto tersebut.
“Dipelajari dulu setelah dapat putusan,” ungkap Setyo.
Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun
Politikus dari PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperkirakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan dijatuhi hukuman dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama tiga setengah tahun kepada Hasto setelah dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan guna mendukung pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Dapat Info Vonis Hasto Sejak April 2025
Guntur mengungkapkan bahwa jauh sebelum persidangan dimulai, pada April 2025, Hasto telah memberi informasi kepada jajaran internal PDIP bahwa dia menghadapi tuntutan hukuman selama 7 tahun dan kemungkinan divonis penjara selama 4 tahun.
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




