Aturan dan Etika Kelautan Nusantara dan Samudera Hindia
Arah Baru – Peradaban maritim Samudra Hindia membangkitkan berbagai kota pelabuhan menjadi pusat perdagangan makmur. Kota-kota ini berperan sebagai entrepot atau pelabuhan pengepul utama sumber-sumber komoditas di wilayahnya berada.
Seperti Zanzibar di pesisir timur Afrika; Aden, Jeddah, Sawakin di Laut Merah; Shuhar, Hormuz, Siraf, Basrah di Teluk Persia; Diu, Khambhat, Kalikut, Kollam, Madras di India; Zabaj, Pasai, Malaka di Nusantara. Berbagai kota dagang tersebut melahirkan para saudagar kaya-raya dan masyhur. Jaringan dagang para saudagar mendorong kerjasama ekonomi antar kerajaan yang kemudian menciptakan kerjasama politik dan keamanan demi menjaga sumber kemakmuran bersama.
Sehingga dari masa ke masa terbitlah undang-undang kelautan yang diterapkan berbagai kerajaan di Samudra Hindia untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi ekonomi.
Undang-Undang Laut Malaka salah satu contohnya, diterbitkan abad ke-15 di masa kekuasaan sultan Malaka ke-3, Muhammad Syah. Dalam mukadimah undang-undang ini disebutkan:
“Ini adalah undang-undang yang diterapkan pada kapal, jung dan perahu. Pertama-tama Patih Harun dan Patih Ilyas mengumpulkan Nakhoda Zainal, Nakhoda Dewa dan Nakhoda Ishaq untuk berunding dan sumbang saran terkait kegiatan di laut dan berdasarkan itu menyusun undang- undang atau peraturan.
Setelah mereka berunding dan menghimpun undang-undangnya, mereka menyerahkan kepada Datuk Bendahara Sri Maharaja di Kesultanan Malaka yang meletakkannya di kaki Yang Mulia Muhammad Syah. Kemudian baginda berkata, ‘Aku kabulkan permintaan Bendahara serta menetapkan undang-undang dan peraturan ini untuk pemerintahan dan keturunanmu. Ketika kamu menerapkan undang-undang ini di laut, maka tidak boleh mencampuri undang-undang di darat.
Mulai saat ini, undang-undang berlaku di laut sebagaimana undang- undang di darat berlaku di darat. Keduanya tidak boleh mencampuri satu sama lain. Karena anda adalah raja-raja di laut dan aku menyerahkan wewenang kepadamu.’
Para nakhoda yang telah merumuskannya diberi gelar kehormatan. Nakhoda Zainal bergelar Sang Yahi Diraja, Nakhoda Dewa Sang Utama Diraja dan Nakhoda Ishaq Sang Setia Diraja.
Bersama ini undang-undang diberlakukan dan menjadi maklumat di masa Kesultanan Malaka makmur sentosa, zaman kekuasaan Sultan Muhammad Syah dan Sri Nara Diraja menjadi bendahara yang memerintah negeri ini.
Oleh dari itu, semenjak undang-undang laut diberlakukan bersamaan undang-undang di darat maka taatilah.
Agar apapun yang dilakukan dapat diatur dengan baik. Agar undang- undang ini diikuti seluruh negeri dipertegas, sejauh undang-undang laut hanya berlaku di laut dan undang-undang darat hanya berlaku di darat. Karena yang di laut tidak boleh mencampuri yang berada di pesisir.
Agar undang-undang ini diterapkan di laut sesuai aturan-aturannya agar tidak ada sengketa dan perselisihan. Agar semua mengetahuinya dan diteruskan ke anak cucu bahwa orang tidak boleh bertindak seenaknya namun mengutamakan ketertiban dan ketaatan di masa senang maupun susah.
Jangan apa yang telah ditetapkan diabaikan, ditolak maupun dilanggar. Jika undang-undang ini ditaati maka tidak yang bisa mempertanyakan kewenangan nakhoda. Karena di pesisir ada raja, di laut ada nakhoda.
Wewenang ini telah diberikan kepada para nakhoda oleh sultan seluruh negeri agar mereka dapat menerapkan undang-undang di atas kapal masing-masing. Barangsiapa yang tidak menerima kewenangan ini maka telah melanggar hukum.”
Terdapat 20 pasal dalam Undang-Undang Laut Malaka sebagai berikut:
Kewenangan undang-undang di tangan laksamana; Penjelasan orang-orang di atas kapal; Perwira dan awak berikut wewenang, tugas dan tanggungjawab; Para kiwi atau pedagang safar; Bagian- bagian kapal; Peraturan keselamatan kapal di laut; Kebakaran; Membuang muatan ke laut; Tabrakan kapal; Merapat ke pelabuhan dan tata cara berdagang; Kapal tertahan di pelabuhan; Orang turun dari kapal; Orang dalam kesulitan atau yang kapalnya karam; Menemukan harta di laut; Membawa budak dari negeri lain; Kejahatan dan hukuman di kapal; Tindakan tidak hormat dan menentang nakhoda; Perzinaan dan kejahatan terhadap perempuan di kapal; Perselisihan dan pertikaian; Pencurian.
Undang-undang kelautan semacam itu banyak dikeluarkan oleh para penguasa kota pelabuhan yang ramai dikunjungi kapal. Dengan adanya undang-undang demikian maka hak dan kewajiban pelancong serta pedagang di Samudra Hindia terjaga dan tertunaikan dengan baik. Hal ini yang memberikan kemudahan para pelancong berpindah dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain bersama segala urusannya.
Undang-undang serupa pernah dikeluarkan Kerajaan Gowa di kota pelabuhan Makassar yang dirumuskan oleh La Pattelo Amanna Gappa, kepala perniagaan Gowa.
Selain undang-undang, terdapat kode etik berupa prinsip, adab dan akhlak yang wajib dijalankan para rubbaniyah. Ahmad bin Majid menjelaskan sebagai berikut:
“Ketahuilah bahwa mengarungi laut memiliki banyak prinsip, pahami semuanya. Pertama, pengetahuan manzilah bulan, loksodrom, jalur, jarak, deklinasi magnetik (basyiyah), menghitung garis lintang, tanda- tanda daratan, perputaran matahari dan bulan, angin musim, musim-musim di laut, peralatan kapal.
Anda harus tahu kapan memerlukannya dan kapan itu menjadi penting, kapan bermanfaat, kapan wajib menggunakannya dalam perjalanan. Anda harus mengetahui terbit dan terbenam, metode pengukuran garis lintang dan keunggulannya, terbit dan terbenamnya bintang, garis lintangnya, garis bujurnya, jarak-jaraknya serta lintasan meridian.
Anda juga harus mengetahui semua pesisir dan tempat pendaratan serta petunjuknya seperti lumpur, rumput, binatang atau ikan, ular laut dan angin. Anda harus mengamati pasang surut, arus laut dan pulau-pulau pada setiap jalur, memastikan semua peralatan berfungsi, memeriksa pos-pos pada kapal, peralatannya dan awaknya.
Tidak boleh memuat lebih dari kemampuan, tidak boleh berlayar kecuali memegang kewenangan, tidak boleh berlayar dengan kapal tidak siap atau berlayar tanpa didukung musim tepat. Harus waspada terhadap segala bahaya baik pada peralatan termasuk tali-temali kapal, manusia dan hal lainnya.”
“Rubban (kapten kapal) harus sabar walau dalam keadaan lelah, mampu membedakan antara bertindak dan bergegas, berwawasan luas dan terdidik banyak hal, stabil dan istiqamah, sopan dalam bicara, adil, tidak pernah mengeluhkan awaknya, sabar dalam ketaatan dan ketakwaan kepada Allah.
Tidak boleh membuat para saudagar marah karena urusan peraturan kecuali jika mereka mengganggunya dalam pelaksanaan tugas atau dalam hal berkaitan dengan adat. Harus menjalankan tugas dengan sabar dan sempurna, sabar mengurus awak dan penumpang, tidak disibukkan dengan hal-hal yang bukan urusannya, terpelajar dan memiliki pertimbangan yang baik. Jika tidak memenuhi kualitas tersebut maka seseorang tidak akan pernah menjadi rubban ideal.”
Jaminan keamanan dari undang-undang dan moralitas kode etik tersebut yang menciptakan suasana kondusif sehingga memungkinkan seorang Muslim menjadi pejabat di kota pelabuhan berpenguasa non-Muslim. Seperti di Kalikut, India, yang memiliki raja Hindu bernama Samari.
Namun ia mengangkat syahbandar Muslim bernama Ibrahim al-Bahraini dan kadi bernama Fakhruddin Utsman. Nakhoda masyhur bernama Mitsqal tinggal di sana, kekayaannya sangat luas, kapal miliknya berlayar seputar India, Kepulauan Nusantara, Tiongkok, Yaman, Fars.
Di pelabuhan yang ada komunitas saudagar maka terdapat dewan pengelola kantor bea cukai, pergudangan, funduq serta bursa jual-beli dan lelang barang.
Ketika Ibnu Bathuthah tiba di Quangzhou, ia disambut amir utusan Sultan Muhammad, penguasa India, yang sampai terlebih dahulu, lalu amir memberitahu syahbandar. Ia ditempatkan di penginapan bagus. Tajuddin al-Ardabili, kadi komunitas Muslim Quangzhou yang dermawan dan dihormati, Syaikhul Islam Kamaluddin Abdullah al-Ishfahani dan saudagar besar Syarafuddin at-Tabrizi yang jujur dan penghafal Al-Quran dengan riang gembira menyambut Ibnu Bathuthah. Mereka sangat senang jika pelancong datang dari Daulat Islam lalu ia diberi zakat dari harta mereka hingga menjadikannya sekaya mereka. Syahbandar mengirim surat kepada Khan di Khanbaliq (Beijing) memberitahu kedatangan Ibnu Bathuthah selaku duta besar Sultan Muhammad. Ia menunggu surat balasan Khan sambil berkeliling wilayah Quangzhou.
———
Paparan di atas adalah bagian kecil informasi yang harus dipahami ketika mengkaji masa lalu di peradaban Maritim:
- Bagaimana undang-undang yang berlaku
- Bagaimana etika yang dipahami bersama
- Bagaimana tata krama yang berlaku
- Apa dampak stimulus bagi pelayaran baik perdagangan dsb dari 3 hal tersebut.
Ini pertanyaan kritis sebagai bagian pertanyaan besar kuasa menguasai dalam peradaban maritim Indonesia masa lalu. (*)
——
Gambar 1: Kota Banten yang berlaku sebagai ibukota sekaligus pelabuhan utama Kesultanan Banten

Gambar 2 : Kota Makassar dengan Benteng Sombaopu-nya yang berlaku sebagai ibukota sekaligus pelabuhan utama Kesultanan Gowa. Sombaopu terlihat jelas sebagai ikon kota sekaligus benteng pengawas perairan.

Gambar 3 : Kutaraja/Banda Aceh yang berlaku sebagai ibukota sekaligus pelabuhan utama Kesultanan Aceh. Terlihat masjid agung dan istananya yang ikonik.

Gambar 4 : Malaka yang berlaku sebagai ibukota sekaligus pelabuhan utama Kesultanan Malaka.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




