Media Arahbaru
Beranda Hukum KPK Telusuri Proses Penerbitan SK Kuota Haji yang Jadi Sorotan

KPK Telusuri Proses Penerbitan SK Kuota Haji yang Jadi Sorotan

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat keputusan dari Menteri Agama sebagai salah satu barang bukti dalam penyelidikan terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama pada periode tersebut.

“Itu (SK) menjadi salah satu bukti, jadi kita perlu banyak bukti. Salah satunya sudah kita peroleh dan kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terjadi,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Proses Penerbitan SK

Asep menerangkan bahwa penerbitan SK di level menteri biasanya dilakukan dengan dua metode. Pertama, menteri secara langsung menyusun SK tersebut. Kedua, SK telah disiapkan oleh tim khusus, dan menteri hanya menandatangani dokumen tersebut.

“Kemudian istilahnya (menteri) disodorkan kemudian tinggal tanda tangan, ini yang sedang kita dalami. Jadi kita lihat seperti tadi di awal siapa yang memberi perintah? Apakah ada yang lebih tinggi dari itu? Apakah justru dari tingkat Dirjen yang sudah bertemu asosiasi?” jelas Asep.

Asep menekankan bahwa menurut peraturan yang berlaku, 98% kuota haji seharusnya dialokasikan untuk haji reguler, sementara 8% untuk haji khusus.

Namun, penyidik masih menyelidiki bagaimana pembagian tersebut berubah menjadi 50% untuk masing-masing kategori.

“Ini (pembagian 50-50) menyalahi, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada dan dikeluarkan SK-nya, apakah ini usulan dari bottom-up dari bawah? atau ini dari top-down? Ini yang sedang kita dalami,” tegas Asep.

Menyalahi Niat Awal dari Presiden

Asep menjelaskan bahwa pada awalnya, Presiden Jokowi mengajukan permintaan tambahan kuota haji kepada Pemerintah Saudi dengan tujuan mempercepat antrean jemaah haji reguler Indonesia yang saat itu mencapai 15 tahun.

Oleh karena itu, tambahan 20 ribu kuota tersebut sebenarnya ditujukan untuk haji reguler, bukan untuk haji khusus.

“Tetapi yang terjadi tidak demikian, akhirnya dibagi menjadi 50-50 persen. Maka itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal. Kalau mau dibagi, sudah ada undang-undangnya, kuota reguler 92 persen dan kuota yang khusus 8 persen,” catat Asep.

Dugaan Keterlibatan Asosiasi Travel

Asep menjelaskan bahwa beberapa kelompok travel haji dan umroh yang tergabung dalam asosiasi diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia menyebut ada sekitar dua sampai tiga asosiasi yang diduga berkomunikasi dengan Kementerian Agama mengenai penambahan kuota.

Menurut Asep, diskusi tersebut lebih banyak didorong oleh kepentingan ekonomi daripada untuk kepentingan umat.

“Mereka asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi 92 persen untuk reguler, dengan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota kan nilainya akan lebih kecil apalagi kalau 20.000 itu semuanya digunakan kuota yang reguler, mereka tidak akan dapat tambahan kuota atau zonk!,” tegas Asep.

Asep percaya bahwa asosiasi tengah berusaha untuk meningkatkan kuota yang saat ini sebesar 8 persen. Namun, usaha itu belum sampai kepada para pengambil keputusan.

“Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu dan akhirnya ada keputusan dari antara mereka baik dari kementerian agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel ini dibagi dua nih 50 persen-50 persen. Ini yang menurut mereka yang paling tinggi, mungkin kalau dibebaskan maunya 20.000 kuota tambahan masuk ke kuota khusus semua tapi kan tidak mungkin kenapa? karena niat awal dan tujuannya itu adalah untuk kuota haji reguler supaya bisa memangkas waktu tunggu itu,” Asep memungkasi.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!