KPK Tangkap Lukas Enembe
Arahbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada Selasa (10/01/2023).
“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol.Mathius D, Fakhiri kepada wartawan, Selasa (10/01/2023).
Setelah diamankan, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua pada 5 Januari 2023.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas dianggap sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)